Kamis, 20 Juni 2013
Kena Musibah, Putihkan Dana Bergulir
Monday, 12 March 2012 15:59

BANTUL - Kelompok penerima dana bergulir yang mengalami kegagalan dalam usahanya karena faktor bencana alam tidak perlu terlalu cemas. Pemkab Bantul siap merekomendasikan kepada BPR Bank Pasar Bantul agar pinjaman diputihkan alias tidak perlu mengembalikan.
”Tapi tetap ada proses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, membuat surat pernyataan usaha gagal karena musibah. Ada keterangan dari kelurahan dan sebagainya,” tegas Jumakir, mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Dana Bergulir DPRD Bantul kemarin (11/3).
Raperda Dana Bergulir telah disahkan menjadi perda oleh legislatif bersama eksekutif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bantul Kamis (8/3). Selain Raperda Dana Bergulir, legislatif dan eksekutif juga mengesahkan tiga raperda lain yaitu Raperda Pamong Desa, Pengelolaan Stadion Sultan Agung, dan Rusunawa.
Pansus tak ingin ada penyimpangan dalam program ini. Berpegang pada keinginan itu, pansus bersama eksekutif menyepakati pengelolaan dana bergulir ditangani BPR Bank Pasar Bantul.
Selain mengantisipasi penyelewengan, keputusan ini sekaligus untuk meminimalisasi kemacetan dana bergulir. Sebab, pengalaman selama sepuluh tahun terakhir dana bergulir yang dikelola satu kerja perangkat daerah (SKPD) macet hingga miliaran rupiah.
”Pengalaman itu harus dijadikan pelajaran bagi kita semua, ya eksekutif, ya legislatif. Termasuk masyarakat penerima dana bergulir,” kata Ketua Pansus Raperda Dana Bergulir Ikhwan Tamrin.
Tamrin menambahkan, dana bergulir yang akan diberikan ke masyarakat tidak diserahkan dalam bentuk barang. Dana diserahkan dalam wujud uang.
Keputusan ini sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada penyalahgunaan dana bergulir seperti digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Lantaran disalurkan cash, ujar Ikhwan, pengelolaan dana bergulir tidak lagi ditangani SKPD. Pengurusan  dikelola perbankan kecuali dana bergulir bagi pedagang pasar tradisional.
”Karena Pemkab Bantul memiliki bank atau BPR maka dana bergulir ditangani BPR Bank Pasar Bantul,” tandas politikus PAN ini.
Mekanisme pengelolaan dana bergulir ialah pemohon dana bergulir mengajukan dana bergulir ke BPR Bank Pasar Bantul. Selanjutnya, pemohon melengkapi persyaratan dan minta persetujuan instansi terkait.
”Jika dinilai layak maka dana bergulir akan cair. Yang ngurusi angsuran juga BPR Bank Pasar Bantul,” terang Jumakir. (mar/amd)

 
Copyright © 2008 PT. Yogyakarta Intermedia Pers. All rights reserved.